BERITA SULTRAHEADLINEKONAWE SELATAN

Usai Terima Laporan atas Dugaan Pengrusakan Hutan oleh PT.WIN, GAKKUM Kehutanan Wilayah Sultra Lakukan Cek Lokasi

259
×

Usai Terima Laporan atas Dugaan Pengrusakan Hutan oleh PT.WIN, GAKKUM Kehutanan Wilayah Sultra Lakukan Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini
Nampak GAKKUM KEHUTANAN Wilayah Sultra bersama LSM LPMT Sultra saat terjun langsung ke Lokasi guna mengecek 2 titik koordinat yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONSEL- Dugaan Perusakan Hutan Lindung (HL) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, (Sultra) oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sultra melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) pada tanggal 30 Januari 2025 terkait laporan dugaan Perusakan Hutan Lindung (HL).

Berdasarkan hasil investigasi, PT. WIN diduga menggunakan alat berat untuk menggali tanah mengambil ore nikel di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tepat nya di Areal Penggunaan Lain (APL) dan di Kawasan Hutan Lindung (HL).

Sebelum melakukan penggalian, alat berat perusahaan terlebih dulu membangun pematang besar guna menahan air laut agar tidak mengaliri galian yang diduga kuat penggalian ore nikel.

Dugaan kegiatan ilegal ini terjadi antara Maret hingga Mei 2023. Investigasi menemukan bahwa hasil penambangan yang diambil dari kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Lindung pada bulan Maret mencapai 7.140 metrik ton, sementara pada April jumlahnya melonjak menjadi 21.947 metrik ton.dan pada bulan Mei 2023 ketahuan dan terhenti.

Kegiatan ini diketahui baru terhenti pada Bulan Mei, setelah salah satu Kepala Divisi di PT. WIN mengetahui dan memberhentikan dengan menegur aktivitas salah satu Tim Penambang (WIN 3), selaku kepala Tim saudara inisial “R” yang diduga melakukan penambangan diluar IUP atau di Areal Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Hutan Lindung (HL).

Pada Bulan Agustus 2023, LSM LPMT Sultra melaporkan dugaan perusakan hutan lindung ini ke Polres Konawe Selatan dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XXIV Gularaya. Dalam laporan tersebut, delapan titik koordinat dan di nyatakan tidak terbukti.

Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan mengatakan, PT. WIN telah salah dalam memahami permasalahan yang dilaporkan oleh LPMT Sultra, dimana pada melaporkan 8 titik koordinat ke Polres Konawe Selatan dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XXIV Gularaya.

“2025 mencuat kasus terbaru yang dilaporkan oleh LSM LPMT Sultra berdasarkan hasil investigasi di lokasi, ada 3 titik koordinat yang diduga tempat PT. WIN melakukan aktivitas penambangan yang dilaporkan pada tanggal 30 Januari 2025 di KLHK RI,”ungkapnya

Lebih lanjut Nurlan kembali membeberkan dari hasil investigasi pihaknya terkonfirmasi ada 2 titik koordinat yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, dan 1 titik koordinat berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), temuan ini diperkuat oleh klarifikasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Sulawesi Tenggara, yang mengeluarkan surat resmi tertanggal 10 Januari 2025.

Atas Laporan tersebut, pada 08 Mei 2025, GAKKUM KEHUTANAN Wilayah Sultra bersama LSM LPMT Sultra langsung ke Lokasi guna mengecek 2 titik koordinat yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam investigasi tersebut turut serta WALHI Sultra serta Masyarakat Lingkar Tambang yang merasakan dampak Negatif dari adanya aktivitas pertambangan PT. WIN.

“Semoga Investigasi yang dilakukan oleh GAKKUM KEHUTANAN Wilayah Sultra ini bukan hanya formalitas saja, dan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban semata tetapi bisa memberikan sangsi tegas jika itu terbukti salah.(Ags/b)