NARASISULTRA.ID, KONUT- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Konut Iptu Hasdinar mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Tersangka yang diamankan berinisial AD alias A (25), seorang mahasiswa asal Desa Puulemo.
Iptu Hasdinar menjelaskan, kronologi Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.
Barang bukti yang disita
dari tangan tersangka diantaranya,
22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram, 23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran serta 1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.
Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor guna menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika.(Bsl/a)












