RAGAM

Diduga Kembali Menambang di Kawasan HPT di Luar PPKH, Lembaga Komplit Sultra Soroti PT. SBP

109
×

Diduga Kembali Menambang di Kawasan HPT di Luar PPKH, Lembaga Komplit Sultra Soroti PT. SBP

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi hasil investigasi Lembaga Komplit Sultra.

NARASISULTRA.ID, KONUT- Sumber Bumi Putera (SBP) yang sebelumnya telah di kenakan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tepatnya di Tahun 2022 di karenakan melanggar beberapa ketentuan hukum termasuk telah melakukan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di luar Wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH).

Namun, IUP ini telah kembali eksis pasca menang pengadilan dan kembalilah IUP PT. SBP dengan luasan 218.21 Ha.

Siapa sangka, bukannya kapok dengan peristiwa yang sebelumnya terjadi, kini PT. SBP kembali berulah dengan melakukan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di luar dari PPKH PT. SBP.

Hal tersebut di buktikan oleh investigasi langsung di lapangan beberapa hari kemarin yang di lakukan oleh Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra).

Berdasarkan data dan fakta yang telah di buktikan bahwa Penambangan tersebut benar adanya, dan ada beberapa alat dan Dumtruck masif beraktivitas.

Tak Hanya itu Komplit Sultra juga telah menyodorkan kasus ini kepada Polda Sultra dengan memberikan data autentik yang akurat dalam bentuk Aduan Masyarakat.

Disamping itu juga, telah di layangkan surat aduan kepada pihak Syahbandar Kelas I Molawe Konawe Utara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT. SBP yang terletak Di blok Mandiodo Konawe Utara.

Andi Arman Manggabari selaku Ketua Komplit Sultra menjelaskan bahwa sesuai hasil investigasi yang pihaknya lakukan di lapangan secara langsung beberapa hari yang lalu di IUP PT. SBP bahwa adanya aktivitas pertambangan di luar PPKH dan masuk Kawasan HPT.

“Ada beberapa alat dan DT kian masif sedang melakukan aktivitas pertambangan. Terkait hal itu pihaknya telah melayangkan aduan masyarakat ke pihak Polda Sultra dan syahbandar molawe,”jelas Andi Arman Manggabari saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Ia juga menegaskan bahwa masalah tersebut sementara di lakukan penyidikan, dan pihaknya peringatkan Syahbandar agar tidak menerbitkan SPB di beberapa Kapal Tongkang telah sandar di Jetty PT. Cinta Jaya 2.

“Apabila hal ini mandek di wilayah, kami  akan mengagendakan kasus ini masuk hingga KLHK RI dan ESDM RI agar di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.(red/c)