,

Dugaan Potensi Pelanggaran Hukum Dan Hak Masyarakat Oleh PT. Sulawesi Cahaya Mineral (MBMA) di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, Sultra

oleh
oleh
Oschar Sumardin, S.Pd.,M.Pd, Ketua Forum Pemerhati Investasi Pertambangan & Industri Sulawesi Tenggara. (FORPEIN SULTRA).

NARASISULTRA.ID, KONAWE- Keberadaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memiliki banyak polemik serta dugaan  potensi pelangaran hukum dan hak-hak masyarakat. Beberapa dugaan yang kami dapatkan terkait PT. Sulawesi Cahaya Mineral diantaranya yakni,

Dugaan Pindak Pidana Korporasi.

Pada tahun 2010 telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (member of Rio Tinto) yang pada intinya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki saham perusahaan PT. SCM sebesar 2,5%.

PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), memiliki tambang yang merupakan salah satu sumber daya dengan kandungan nikel terbesar di dunia. Kandungan nikel di tambang SCM mencapai lebih dari 1,1 miliar bijih dry metric tonne yang mengandung 13,8 juta ton nikel dengan kadar 1,22% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,08% Co. Kapasitas produksi tambang SCM tersebut diperkirakan mencapai 14,6 juta wet metric tonnes pada 2024 dan mampu memenuhi kebutuhan bahan baku nikel hingga 20 tahun ke depan.

Hingga tahun 2023 MoU itu tak kunjung dilaksanakan, bahkan terkesan para pihak tersebut diduga dengan sengaja menyembunyikan atau merahasiakannya dari pengetahuan Pemerintah dan Publik.

Pada bulan April 2023 PT. SCM dengan kode saham MBMA telah resmi mencatatkan sahamnya (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, dengan meraih dana sekitar 9,2 triliun rupiah. Sehingga berdasarkan MoU, maka Pemerintah Daerah seharusnya memperoleh bagian sebesar 2,5×9,2T atau sebesar Rp.230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliyar). Namun dengan belum ditindaklanjutinya MoU itu, maka potensi perolehan di atas menjadi kerugian Pemerintah Daerah yang patut diduga sebagai Kerugian Negara. selanjutnya,

Dugaan Perampokan Sumber Daya Nikel Daerah.

Dalam kurun waktu 2018-2023 PT. SCM sangat intens melakukan pembangunan konstruksi berupa jalan, jembatan dan konveyor yang menghubungkan lokasi IUP PT. SCM di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dengan wilayah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Sebaliknya PT. SCM tidak melakukan pembangunan konstruksi yang berarti pada bahagian wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hal tersebut, ada kecenderungan bahwa PT. SCM akan memusatkan aktifitas pengolahan nikelnya di daerah Morowali dengan mengangkut material nikel yang berasal dari Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara. Dengan demikian Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menjadi teras depan bagi SCM, dan sebaliknya Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi teras belakang.

SCM sejatinya telah menetapkan lokasi yang direncanakan menjadi Kawasan Industri untuk pengolahan bijih nikel seluas ±4000 hektar di daerah rawa EPE PU’U dalam area IUP perusahaan tersebut. Namun dengan menunjuk daerah rawa dan dengan potensi cadangan sumber daya yang sangat besar di dalamnya, maka secara teknis konstruksi sipil dan aturan pertambangan akan sangat sulit diwujudkan. Sehingga patut diduga langkah ini hanyalah akal-akalan PT. SCM untuk mengelabui Pemerintah Daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara sembari menancapkan kuku bisnisnya di wilayah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya,

Dugaan Melakukan Pembohongan

Pada tahun 2021 PT. SCM bersama-sama dengan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyusun dan membangun kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Routa yang salah satu poin pentingnya adalah PT. SCM akan bekerja sama dengan BUMDES se-Kecamatan Routa dalam rangka memasok kebutuhan logistik yang diperlukan oleh tenaga kerja di lokasi IUP PT. SCM.

Faktanya PT. SCM tidak signifikan melibatkan BUMDES dalam kegiatan tersebut dan mereka juga hanya diberikan harga yang tidak kompetitif, sehingga dalam banyak kasus suplay logistik yang dilakukan melalui BUMDES mengalami kerugian.

Sebaliknya PT. SCM lebih banyak memberikan porsi kepada pemasok-pemasok dari daerah Morowali Sulawesi Tengah yang memasukkan logistik tanpa melalui BUMDES di Routa. Para pemasok dari Morowali Sulawesi Tengah itu memasukkan barangnya ke PT. SCM dengan melintasi daerah Tetewatu, Pondoa Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara dan Desa Lalomerui Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Oleh : Oschar Sumardin, S.Pd., M.Pd

Ketua Forum Pemerhati Investasi Pertambangan & Industri Sulawesi Tenggara. (FORPEIN SULTRA)