Gandeng Pemkot dan DPRD Kendari, Bea Cukai Kendari Kampayekan Gempur Rokok Ilegal

oleh
oleh
Pihak Bea Cukai Kendari bersama Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, saat berfoto bersama dan membentangkan baju bertulisankan "Gempur Rokok Ilegal" (Foto: Istimewa).

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Peringati HUT Kota Kendari ke-192, Bea Cukai Kendari gandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kampayekan gempur rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Plt. Kasi KIP BC Kendari, Nikodemus P. Simamora mengatakan, operasi gempur rokok Ilegal ini merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai Kendari sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di Sultra.

Kata Nikodemus P. Simamora operasi tersebut dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

“Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku,”terangnya, Senin, (8/5/2023).

Lebih lanjut Nikodemus P. Simamora menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Melalui kesempatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan memakai rokok illegal, serta melaporkannya kepada Petugas Bea Cukai bila mana menemukan peredaran Rokok Ilegal di tengah-tengah masyarakat

“Kita mengharapkan kedepannya semakin tumbuh kesadaran di tengah-tengah masyarakat Kota Kendari untuk tidak membeli dan menggunakan rokok ilegal serta melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari,”tutupnya.