NARASISULTRA.ID, KONUT- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Konut, Dinas PTSP Konut dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Konut, pada Rabu, (29/5/2024).
RDP tersebut merupakan buntut dari informasi yang menghebohkan warga Konawe Utara terkait keberadaan dugaan Dokter Gadungan yang bertugas di salah satu Puskesmas di Wilayah Konawe Utara.
Atas informasi tersebut DPRD Konawe Utara melalui Komisi III memanggil Dinas Kesehatan Konut, Dinas PTSP Konut dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Konut, untuk melakukan RDP agar masyarakat cepat mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Konut I Made Tarubuana, menghasilkan beberapa rekomendasi berikut:
1. Agar Dinas Kesehatan membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Konawe Utara untuk membatalkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dokter Kontrak yang bersangkutan.
2. Agar Dinas Kesehatan membuat surat yang ditujukan kepada Dinas PTSP Konawe Utara untuk membatalkan Surat Izin Praktek yang bersangkutan yang telah diterbitkan.
3. Agar Dinas Kesehatan membuat surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan seluruh Kerugian Negara selama yang bersangkutan sebagai dokter kontrak di Kabupaten Konawe Utara.
4. Agar Dinas PTSP segera menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan dan menarik atau membatalkan Surat Izin Praktek yang bersangkutan.
“Kami meminta agar rekomendasi yang telah kita buat ini segerah ditindak lanjuti,”pungkasnya.(bsl/a)