,

Konawe Utara Diundang BSSN Terkait Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

oleh
oleh
Bupati Konawe Utara, Ruksamin saat mendapat kesempatan memberikan Kesan dan Pesan di acara mendatangan perjanjian kerjasama dengan BSSN Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia tentang pemanfaatan sertifikat elektronik, di Aula BSSN, Selasa (25/7/2023).

Diketahui, pemerintah Konawe Utara menjadi salah satu dari 19 daerah yang diundang BSSN untuk penadatangan perjanjian kerjasama.

Penandatangan tersebut dihadiri langsung Bupati, H.Ruksamin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Suharto Kasim Panto. Sementara pihak BSSN diwakili Sekretaris Umum, YB Susilo Wibowo.

Di acara itu, Ruksamin mendapatkan kesempatan istimewa untuk memberikan kesan dan pesan dari atas podium dihadapan para kepala daerah dan jajaran pejabat BSSN RI.

Saat menyampaikam kesan dan pesanya, Ruksamin mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada BSSN telah bersedia menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.

Menurut orang nomor satu Bumi Oheo itu, kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik itu bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat di era digitalisasi saat ini.

“Pemerintah kabupaten merupakan perwakilan negara untuk memberikan pelayanan terbaik, tercepat, akuntabel untuk siapa saja. Guna memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,”tutur Ruksamin.

“Kita sangat terbantu sekali. Kerjasama yang dilakukan hari ini sangat mempermudah mempercepat, dimanapun kita berada bisa kita lakukan pelayanan,”tambahnya.

Kata Bupati dua periode ini, usai dilakukan penandatangan, maka Pemkab Konut siap mendukung dan melaksanakan digitalisasi nasional melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Pemkab Konut siap memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. Sebagai bentuk transformasi digital pemerintah dan implementasi Peraturan Pre­siden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),”pungkasnya.(Rjs/b)