NARASISULTRA.ID, KENDARI- Forur Pemuda Pemerhati Hukum (Forpahum) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi laporkan Developer Putri Mega Amalia ke Polda Sultra, pada Kamis, (17/5/2025).
Pelaporan tersebut merupakan buntut polemik pengrusakan yang di lakukan oleh Developer Putri Mega Amalia yang di nilai melanggar Hukum. Diketahui, pengrusakan properti milik warga YA tersebut di taksir merugi kurang lebih Rp556.669.00 (Lima Ratus Lima puluh enam juta, enam ratus enam puluh sembilan Rupiah).
Diketahui, kronologi pengrusakan tersebut berawal terjadi di duga berawal dari Owner Developer Putri Mega Amalia yang memerintahkan untuk melakukan penimbunan di area Batas wilayah pengembangan yang mengakibatkan Pagar rumah,taman dan sarana panjat Tebing mengalami kerusakan akibat alat Berat yang di lakukan pihak Developer.

Dari kejadian tersebut pemilik rumah inisial YA mengomplen tindakan tersebut yang tentu sangat merugikan, karna semua pagar dan taman telah rusak.
Akibat kejadian tersebut dan diduga tidak ada tindaklanjut dari pihak Developer, lembaga Forpahum menilai bahwa tindakan tersebut Melanggar
Pasal 406 KUHP Pengrusakan (pidana)
Pasal 1365 KUHPerdata Pasal 1366 KUHPerdata, Pasal 1367 KUHPerdata Pasal 55 KUHP, dan Pasal 27 UU Polri gugatan ganti rugi Kelalaian sebagai PMH.
Direktur Eksekutif Forpahum Sultra, Muh.Abdan, menjelaskan, atas rujukan Peraturan yang dijelaskan tersebut diatas pihaknya melaporkan Developer Putri Mega Amalia ke Polda Sultra.
“Kami mengajukan beberapa laporan di Polda Sultra dan menuntut dan mendesak Polda Sultra segera menetapkan Hj. Bunga Tang dan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan. Serta meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa Sdr. Agusman, SH, karena diduga melanggar kode etik dengan ikut serta dan membiarkan pelanggaran hukum tanpa Tindakan sesuai dengan Pasal 27 UU Polri.
Muh.Abdan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik temu yang baik,”tutupnya.(Ags/b)












