NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) AKBP Priyo Utomo, bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara ungkap kasus modus baru pencurian, di depan Mako Polres Konut, selasa (20/6/2023).
Untuk diketahui, baru-baru ini Polres Konawe Utara telah mengungkap kasus yang sempat viral dengan dengan Laporan Polisi : LP/B/27/V/2023SPKT/Res Konawe Utara yang terjadi pada 30 Mei 2023.
Kasus yang sempat viral tersebut mengegerkan warga Sulawesi Tenggara khususnya warga Konut.
Pada kasus tersebut, pelaku Pria MFS (20) dan Wanita SNS (20) merampas motor seorang Siswi SMPN 1 Andowia.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menjelaskan Modus Operandi yang dilakukan pelaku yakni menipu korban dengan cara pura-pura meminta tolong untuk diantar ketemannya.
“Begitu sampai, pelaku kemudian merayu korban agar motornya dipinjamkan untuk mengambil sesuatu tetapi motor tersebut dibawa atau digelapkan pelaku,”sambung Priyo Utomo.
Atas perbuatan itu, para pelaku melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang Penipuan da Penggelapan dan atau Pencurian Sepeda Motor dengan Ancaman Hukuman 4 sampai 7 Tahun Penjara.
Dikesempatan itu juga, mantan Atlit Sepak Bola Liga II itu menghimbau seluruh orang tua di Konut agar tidak membiarkan anaknya membawa sendiri kendaraan.
“Karena sekarang ini modus pura-pura bertanya sudah marak di lakukan para pencuri baik itu di Kendari maupun di daerah lain,”pungkasnya.**(Red)