NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan tugas (Satgas) Operasi Sikat Anoa 2023 kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu.
Personil Satgas Gakkum dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari seorang ibu rumah tangga yang bertempat di Desa Lalembo Kecamatan Sawa Kabupaten Konut.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi kasus peredaran Narkotika.
“Atas informasi tersebut, tim Opsnal kami dari Satgas Gakkum operasi Sikat Anoa langsung melakukan penyelidikan dan mapping lokasi,” jelas Iptu Ramlang baru-baru ini.
Lebih lanjut, Iptu Ramlang menjelaskan,
setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari Informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah kost pelaku perempuan inisial L (35) dan ditemukan barang bukti Narkotika.
“Adapun barang bukti Narkotika yang ditemukan dirumah pelaku yaitu 4 (empat) sachet plastik bening narkotika jenis Sabu dengan berat 1,12 gram,”ungkapnya.
Iptu Ramlang mengatakan pelaku telah diamankan tim opsnal satgas Gakkum operasi sikat anoa Polres Konut di mako Polres Konut untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas penangkapan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.(Ags/a)