RAGAM

Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Sultra, KBM STMIK Bina Bangsa Kendari Desak Gubernur H. Ali Mazi Cabut IUP PT.GKP

75
×

Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Sultra, KBM STMIK Bina Bangsa Kendari Desak Gubernur H. Ali Mazi Cabut IUP PT.GKP

Sebarkan artikel ini
KBM STMIK Bina Bangsa Kendari saat lakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Puluhan Mahasiswa yang tergabung di Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STMIK Bina Bangsa Kendari lakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, (24/7/2023).

Diketahui, aksi yang digelar KBM STMIK Bina Bangsa Kendari untuk mendesak Gubernur Sultra H.Ali Mazi untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Ketua Bem Stmik Bina Bangsa Kendari Aldi Lamoito mengatakan, demonstrasi tersebut mendesak Gubernur Sultra agar secepatnya melakukan kordinasi bersama Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Konawe Kepulauan, salah satunya milik PT GKP.

“Kami mendesak Gubernur Sultra untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI dan Kementerian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran seperti ini dan segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT GKP,”tegas Aldi saat menyampaikan orasinya.

Aldi sapaan akrabnya mengungkapkan, PT GKP diduga telah melawan hukum dengan terus mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) yang ada di pulau kecil tersebut.

“Kami melihat PT GKP tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, tetapi aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP kami duga ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum,”tutur Aldi.

Bukan hanya mendesak Gubernur Sultra, KMB STMIK Bina Bangsa Kendari juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT.GKP yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di pulau kecil yang hanya memiliki luas 715 kilometer persegi.

“Diketahui Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW Konkep untuk pemanfaatan kegiatan pertambangan. Selain itu, Putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga yang membatalkan IUP-OP PT GKP, terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI,”jelas Aldi.

Kata Aldi, meski putusan telah dikeluarkan salah satu perusahaan tambang yakni PT Graha Kreasi Perdana (GKP) masih melakukan aktivitas pertambangan di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Olehnya itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT.GKP dan Bupati Konkep yang diduga tidak mengindahkan putusan MA terkait pembatalan aktivitas pertambangan di Wawonii,”pungkasnya.(Rjs/c)