NARASISULTRA.ID,KONUT- Polisi Sektor (Polsek) Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Kamis (16/3/2023).
Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Desa Pariama (Kost Panjang) Kecamatan Langgikima, Konut, banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Ipda Enos Kadang, memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian dan under cover disekitar TKP tidak berselang waktu lama, tim kami mengamankan seorang Laki-laki Inisial K, (24) dan Istrinya J (43) Tahun yang sedang memakai Sabu,” ucapnya dalam siaran Persnya.
Lebih lanjut, Ipda Enos menuturkan, setelah mengamankan yang diduga pelaku memakai narkotika jenis Sabu tim gerak cepat melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang di saksikan oleh pemerintah desa setempat dan beberapa orang saksi.
“Dari pengeledahan itu, kami menemukan
barang bukti yang didapat ditangan pelaku berupa 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, uang tunai Rp. 600.000, 1 buah alat bong, 2 korek gas dan 1 Unit Hp Oppo A15,”tambahnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Wiwirano dan di serahkan ke Sat res narkoba Polres Konut untuk proses selanjutnya,”tutupnya.**(Red)