NARASISULTRA.ID, KONUT- Sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) baru-baru ini dihebohkan dengan adanya berbagai tuduhan Eks Sekretaris KPU Konut yang dianggap liar.
Pantauan awak media, Sidang dimulai pada rabu 25 februari 2026, pukul 08.00 Wita dihadiri langsung pengadu Muh Roby Lamasigi bersama 6 org pengacaranya, sedangkan teradu hadir Ketua Abdul Makmur dan Anggotanya. Ditempat itu ia juga menghadirkan ahli Praktisi Hukum ternama Sultra Andri Darmawan.
Selain Pengadu dan Teradu hadir pula para pihak terkait diantaranya Sekda Konut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekretaris KPU Provinsi Sultra, sekretaris kpu Konut, Komisioner Bawaslu Konut, Inspektorat KPU RI, serta Eks Sekretaris KPU Konut Uddin Yusuf, bendahara yang mengikuti sidang melalui via Zoom.
Dalam sidang itu, Uddin Yusuf melontarkan beberapa tuduhan serius kepada para Teradu diantaranya adanya aliran dana Rp200 juta untuk masing-masing Komisioner KPU Konut, serta menyebutkan ada biaya gaya hidup glamour para teradu seperti karaoke dan sewa Lady Companion (LC).
Sayangnya Uddin Yusuf tidak dapat memunculkan satupun bukti dari pernyataan tersebut saat dikonfirmasi oleh majelis pemeriksa, termasuk saksi Uddin Yusuf mengatakan tidak ada saksi satupun yang dapat membenarkan pernyataannya.
Terhadap tuduhan tersebut Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur mewakili para teradu tegas membantah dan menyatakan hal tersebut adalah fitnah yang sangat tidak berdasar dan mengada-ada.
Majelis juga sempat menyoroti pernyataan uddin yusuf yang berubah-ubah sebelumnya dalam berkas pengaduan tertulis menyatakan aliran dana ke Komisioner Rp100 juta per org tetapi dalam keterangan pemeriksaan berubah menjadi Rp200 juta per orang.
“ini mana yang benar,” kata salah satu Majelis Pemeriksa.
Adapun terhadap transferan yang jumlahnya bervariasi antara komisioner diantaranya Rp 13 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta. Para teradu menyatakan transferan tersebut adalah pinjaman dari Uddin Yusuf, dan mengakui kurang berhati-hati karena tidak membuat kuitansi.
“Maafkan kami yang kurang berhati-hati karena menganggap sebagai teman tidak perlu membuat kuitansi karena jumlah pinjaman dalam nominal yang tidak terlalu besar”, ucap Abdul Makmur di tempat itu.
Sidang Pemeriksaan Kode Etik dipimpin Oleh I Gede Dewa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, Harwyn J Malonda, Amiruddin, Bahari, dan Prof Iskandar masing-masing sebagai anggota Majelis Pemeriksa. (Bsl/b)












