NARASISULTRA.ID,KONUT- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali gagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Konut.
Penelusuran tersebut bermula saat Satres Narkoba Polres Konut mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Kacamatan Motui Konut, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Konut langsung melakukan penyelidikan. Dan tepat pada Rabu, (22/2/2023), sekira 22.00 Wita. Anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki inisial BS (32).
Kasat Narkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlang, menjelaskan, dari hasil penangakapan tersebut, berhasil mendapatkan, 14 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 2,47 Gram dan 29 sachet kosong di temukan di rumah pelaku.
“Dari 14 paket sabu tersebut tersangka mengaku akan menjual barang tersebut di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, Konut, dengan harga 2 juta,”pungkas Iptu Ramlang.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun.**(Rjs)