Diduga Leluasa Lakukan Aktivitas Ilegal Mining, Puluhan Masa Aksi Desak Kejati Sultra Periksa Direktur PT Kurnia Bakti

oleh
oleh

NARASISULTRA.ID, KENDARI– Puluhan Demonstrasi yang mengatasnamakan dirinya lembaga Leperasi Konawe Utara dan Corak Sulawesi Tenggara (Sultra) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kamis (13/4/2023).

Kehadiran masa aksi tersebut yakni untuk meminta Kejati Sultra agar segerah memeriksa Direktur PT Kurnia Bakti.

Yang mana, puluhan masa aksi tersebut menduga jika di Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) terjadi aktivitas illegal mining yang dilakukan oleh PT Kurnia Bakti.

Salah satu penangung jawab aksi, Muh Jefry Alfahcriyansah mengatakan, usai menerima informasi dari masyarakat setempat terkait aktivitas pertambangan, pihaknya langsung melakukan investigasi.

Jefri sapaannya mengungkapkan, dari hasil investigasi pihaknya, mereka mendapati adanya aktifitas salah satu perusahaan yang sedang melakukan aktivitas produksi ore-nikel di salah satu hutan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

“Dari investigasi itu, jelas pelanggaran yang kita dapati bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas ilegal mining,” jelasnya.

“Jika ini terus dibiarkan, maka kami yang tergabung dalam gerakan ini menilai Polda Sultra dan juga Gakum KLHK lalai untuk memberantas ilegal mining,” tambahnya.

Ketua Umum Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Langgikima tersebut meminta Polda Sultra agar segera membuat tim khusus untuk segera menetapkan tersangka pada direktur utama PT. Kurnia bakti.

“Kami juga meminta Gakum KLHK agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan unvestiggasi langsung pada wilayah kawasan tersebut,” paparnya.

“Kami berharap agar Konut benar-benar bersih dari ilegal mining. Sudah cukup masyarakat menjadi korban dari keserakahan investor yang hanya mengobrak abrik daerah kami tanpa memperdulikan sisi negatif yang akan di rasakan masyarakat nantinya,”tegas Jefri dengan dana resah.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tenggara, Dody menerima aspirasi dua lembaga tersebut dan diarahkan ke bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Kami sudah menerima laporan dan mengarahkan mereka ke bagian PTSP untuk didaftarkan aduan mereka secara resmi,” pungkasnya.**(rjs)