BERITA SULTRAHEADLINEKONAWE UTARA

Hadirkan Pakar Hukum, KPU Konawe Utara Sosialilasikan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2025 

56
×

Hadirkan Pakar Hukum, KPU Konawe Utara Sosialilasikan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2025 

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur saat menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Narasumber, Andri Dermawan, SH, MH pada kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2025.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang digelar di Aula Oheo KPU Konut ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada partai politik serta para pemangku kepentingan terkait mekanisme dan prosedur PAW yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proses pergantian anggota legislatif.

Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur menjelaskan, bahwa PAW tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti tahapan, persyaratan dokumen, serta alur yang telah diatur secara rinci dalam PKPU No. 3 Tahun 2025.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami prosedur PAW secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kesalahan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Abdul Makmur dalam kegiatan tersebut. Selasa, (14/04/2026)

Lanjut Abdul Makmur menuturkan bahwa PKPU No. 3 Tahun 2025 sendiri disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat penyempurnaan terkait pengaturan mekanisme PAW agar lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Aturan ini resmi ditetapkan pada 11 November 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 November 2025. Dengan berlakunya PKPU No. 3 Tahun 2025, maka PKPU Nomor 6 Tahun 2017 beserta perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pihak KPU Konawe Utara berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif proses PAW, sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan tertib, sesuai aturan, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Diketahui, kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari praktisi hukum, perwakilan anggota Partai Politik (Parpol) Kabupaten Konawe Utara, Bawaslu Konut, Kesbangpol, Polri, TNI dan lembaga Pers.(Bsl/b)