NARASISULTRA.ID, KONUT- Kabar gembira kini datang untuk mahasiswa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya baru-baru ini, di momentum Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut menggelar sosialisasi dan peluncuran Peraturan Bupati (Perbup) Konut Nomor 6 Tahun 2023.
Bupati Konawe Utara Ruksamin mengatakan, mahasiswa yang terdata untuk memperoleh beasiswa dalam k peluncuran ini berjumlah 2.220 orang yang tersebar di 121 Perguruan Tinggi.
Kata Ruksamin, biaya pendidikan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan baik.
“Sasaran pemberian bantuan pendidikan ini yakni mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan baik perguruan tinggi negeri maupun swasta,”jelasnya.
Bupati dua periode itu menjelaskan, untuk syarat administrasi yang wajib mahasiswa siapkan yakni memasukkan surat permohonan bantuan biaya pendidikan secara perseorangan, ditujukan kepada Bupati Cq Sekretaris Daerah (Sekda).
Selanjutnya haru penduduk asli Konut yang dibuktikan dengan KTP dan KK, memuat data diri penerima bantuan, mahasiswa terdata di pangkalan Dikti, sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari dekan dan kartu mahasiswa terdaftar secara online masing-masing perguruan tinggi.
Kemudian melampirkan fotokopi KRS dan KHS Tahun 2023, serta slip pembayaran 2 semester Tahun 2023, diakhiri dengan surat pernyataan tidak menerima beasiswa di tempat lain, bertanda tangan di atas materai.
“Bagi Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran SPP pada semester berjalan, cukup melengkapi syaratnya dan pembayaran SPP akan dibayarkan Pemda Konut melalui rekening kampus secara langsung,”ucapnya menerangkan.
Koordinator Presidium KAHMI Konut tersebut juga menuturkan, ada beberapa faktof yang bisa membatalkan pemberian bantua SPP oleh Pemda Konut, diataranya mahasiswa yang bersangkutan telah meninggal dunia, atau melanggar tujuan pancasila dan UUD 1945.
Pembatalan lainnya yakni jika mahasiswa tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan, serta bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dan terbukti menerima beasiswa di lembaga lain.
“Kami berkomitmen, pembangunan pendidikan merupakan fokus Pemkab Konut, bukan hanya tingkat dasar namun hingga perguruan tinggi, untuk Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing,”pungkasnya.(Rjs/b)